Sebagai lumbung padi nasional, Jawa Barat menjadi sorotan. Pemkab Garut proaktif melakukan pengecekan di pasar tradisional hingga supermarket.
Sementara itu, langkah lebih konkret diambil di Bandung Raya, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan penarikan 13 merek beras yang diduga oplosan untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di level wacana.
Bali & Sumatera Selatan:
Tim Satgas Pangan di Bali dan Sumatera Selatan juga gencar melakukan sidak ke penggilingan padi dan pasar. Di kedua provinsi ini, sejauh ini belum ditemukan praktik pengoplosan beras.
Meskipun hasilnya nihil, Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo menegaskan bahwa ini adalah awal dari pengawasan rutin dan berkelanjutan.
Para pelaku usaha yang nekat bermain curang diancam dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DI Yogyakarta
Sempat muncul dugaan beras oplosan di Gunungkidul, namun setelah ditelusuri oleh Disperindag DIY, isu tersebut ternyata bukan praktik oplosan, melainkan selisih berat timbangan yang masih dalam batas wajar.
Baca Juga: Dari 8 Beras Premium, Cuma 1 yang Layak Sesuai Standar, Ini Kata Disdagperin
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan, "Yang disebut oplosan itu kan beras premium dicampur beras SPHP, dan secara kasat mata kalau kemasan dibuka pasti kelihatan. Kalau beras premium, butiran-butiran berasnya kan utuh."
Kenali Modusnya: Oplosan Hingga Pengurangan Timbangan
Dari berbagai temuan dan pernyataan pejabat, kita bisa mengidentifikasi beberapa modus kecurangan yang perlu diwaspadai.
1.Pengoplosan Kualitas
Ini adalah modus utama, di mana beras kualitas premium yang harganya lebih mahal dicampur dengan beras kualitas medium atau bahkan beras bantuan pemerintah (SPHP) yang butirannya cenderung lebih banyak yang patah.
Campuran ini kemudian dikemas dengan label premium dan dijual dengan harga tinggi.