Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:52 WIB
Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?
Persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jaksel menghadirkan sejumlah saksi, Rabu (21/5/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kasus mega korupsi judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, salah satu terdakwa klaster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.

Sidang ini digelar menyusul terungkapnya fakta-fakta mengejutkan di persidangan sebelumnya, termasuk pengakuan seorang istri terdakwa yang menerima uang bulanan hingga setengah miliar rupiah.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tuntutan untuk terdakwa Tony.

“Terdakwa Tony di SIPP dijadwalkan sidang pukul 14.00 WIB,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Namun, ia menyebut jadwal tersebut bisa saja molor, tergantung kesiapan jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Sidang tuntutan ini sendiri sempat ditunda pekan lalu karena jaksa mengaku belum siap dengan berkas tuntutan mereka.

Fakta yang paling membuat geger publik terungkap dalam sidang sebelumnya. Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Darmawati, secara blak-blakan mengaku menerima uang jatah bulanan dalam jumlah fantastis dari suaminya, Muhrijan alias Agus, yang merupakan terdakwa utama di klaster koordinator.

Di hadapan hakim, Darmawati awalnya mengaku menerima Rp 500 juta setiap bulan.

“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).

Jawaban itu sontak membuat seisi ruang sidang terhenyak. Namun, saat jaksa mencoba mengonfirmasi ulang, Darmawati tampak ragu dan merevisi jawabannya.

Baca Juga: Alami Krisis Ekonomi, Anak Muda Ini Terjebak Utang Judi Online

“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” katanya.

Dipecah Jadi Empat Klaster, dari Pegawai Kominfo Hingga Penampung Uang
Kasus ini tergolong besar dan terstruktur, dibagi menjadi empat klaster oleh penyidik:

  1. Klaster Koordinator: Diisi oleh terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
  2. Klaster Eks Pegawai Kominfo: Terdiri dari sembilan orang, termasuk Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar.
  3. Klaster Pengelola Agen Situs Judi Online: Melibatkan delapan terdakwa.
  4. Klaster TPPU (Pencucian Uang): Menjerat Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Akibat perannya sebagai penampung uang panas hasil judi online, Darmawati kini dijerat pasal berlapis UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI