Suara.com - Kebijakan pemerintah mencoret ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat judi online (judol) kini memicu kekhawatiran baru.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban salah data.
Menurut Maman, langkah tegas pemerintah memang sudah tepat, namun harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan agar tidak ada warga miskin yang haknya terampas karena tuduhan yang tidak benar.
"Saya sarankan agar ada ruang pengaduan bagi mereka yang dicoret sebagai penerima bansos dengan tuduhan bermain judi online, padahal mereka tidak terlibat,” ujar dia di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (21/7/2025).
Maman mengusulkan, melalui saluran pengaduan tersebut, warga yang merasa dirugikan bisa memberikan bukti jika data mereka disalahgunakan oleh pihak lain. Sebaliknya, Kemensos juga dituntut untuk transparan.
"Kemensos harus menyiapkan data yang jelas dan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sebelumnya mengumumkan bahwa sebanyak 228.048 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dicoret dari daftar penerima bansos. Pencoretan ini dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
Kiai Maman menegaskan, ia sangat mendukung penyaluran bansos yang tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dan memastikan tidak ada korban salah sasaran dalam proses 'bersih-bersih' ini.
"Langkah pemerintah ini penting untuk menegakkan ketertiban dan memastikan bansos digunakan sebagaimana mestinya, namun jangan sampai ada warga yang menjadi korban salah data,” kata dia mengingatkan.
Baca Juga: Gaji Menggiurkan Operator Judi Online, Rp10 Juta per Bulan di Balik Jaringan China-Kamboja?
Lebih jauh, Maman mendorong agar temuan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberantas akar masalahnya, yakni praktik judi online itu sendiri.
"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," kata dia.