RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:05 WIB
RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim, beberapa pasal dalam draf tersebut justru akan memperkuat posisi KPK, bukan melemahkannya.

Pembelaan ini dilontarkan Habiburokhman untuk menepis 17 poin kekhawatiran yang sebelumnya diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Habiburokhman menepis anggapan bahwa RUU KUHAP akan menghilangkan sifat lex specialis atau kekhususan hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, RUU ini secara eksplisit mengakui keberadaan UU lain yang mengatur hukum acara secara khusus.

"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Ia menunjuk Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang lain.

"Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri," tambahnya.

Bantah Penyelidik KPK Tak Diakomodir

Politisi Partai Gerindra ini juga membantah tudingan bahwa RUU KUHAP membatasi penyelidik hanya boleh dari unsur Polri. Ia mengklaim, definisi penyelidik dalam draf terbaru sudah mengakomodir penyelidik dari institusi lain seperti KPK.

"Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?

Habiburokhman berjanji akan membahas seluruh kekhawatiran KPK dalam forum resmi dan tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP.

"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti. Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," pungkasnya.

17 Catatan dari KPK 

Sebelumnya, KPK merilis 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melumpuhkan pemberantasan korupsi.

Beberapa poin yang paling disorot antara lain:

  • Penyadapan Harus Izin Ketua Pengadilan: Dianggap memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin Dewas.
  • Penyelidik Hanya dari Unsur Polri: Kekhawatiran yang kini dibantah oleh Habiburokhman.
  • Praperadilan Bisa Hentikan Sidang Pokok Perkara: Membalik logika hukum yang ada dan berpotensi menghambat penuntutan.
  • Penggeledahan dan Penyitaan Dipersulit: Karena harus didampingi polisi dan memerlukan izin pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI