Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim, beberapa pasal dalam draf tersebut justru akan memperkuat posisi KPK, bukan melemahkannya.
Pembelaan ini dilontarkan Habiburokhman untuk menepis 17 poin kekhawatiran yang sebelumnya diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Habiburokhman menepis anggapan bahwa RUU KUHAP akan menghilangkan sifat lex specialis atau kekhususan hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, RUU ini secara eksplisit mengakui keberadaan UU lain yang mengatur hukum acara secara khusus.
"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ia menunjuk Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang lain.
"Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri," tambahnya.
Bantah Penyelidik KPK Tak Diakomodir
Politisi Partai Gerindra ini juga membantah tudingan bahwa RUU KUHAP membatasi penyelidik hanya boleh dari unsur Polri. Ia mengklaim, definisi penyelidik dalam draf terbaru sudah mengakomodir penyelidik dari institusi lain seperti KPK.
"Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Habiburokhman berjanji akan membahas seluruh kekhawatiran KPK dalam forum resmi dan tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti. Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," pungkasnya.
17 Catatan dari KPK
Sebelumnya, KPK merilis 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melumpuhkan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang paling disorot antara lain:
- Penyadapan Harus Izin Ketua Pengadilan: Dianggap memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin Dewas.
- Penyelidik Hanya dari Unsur Polri: Kekhawatiran yang kini dibantah oleh Habiburokhman.
- Praperadilan Bisa Hentikan Sidang Pokok Perkara: Membalik logika hukum yang ada dan berpotensi menghambat penuntutan.
- Penggeledahan dan Penyitaan Dipersulit: Karena harus didampingi polisi dan memerlukan izin pengadilan.