- Kementerian PPPA menilai pelarangan anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial butuh peran aktif orang tua.
- Kebijakan baru Komdigi mengatur tata kelola sistem elektronik demi perlindungan anak di ruang digital.
- Menteri PPPA menekankan literasi digital dan pengawasan orang tua kunci keberhasilan mitigasi risiko anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai aturan pelarangan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial tidak akan efektif jika tidak dibarengi peran aktif orang tua.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan keterlibatan keluarga menjadi faktor kunci agar kebijakan pembatasan akses media sosial benar-benar melindungi anak di ruang digital.
Hal itu disampaikan Arifah menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Ia menyambut baik kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komdigi tersebut karena dinilai memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan yang lebih aman dan ramah anak.
Meski begitu, Arifah mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar Arifah kepada wartawan, ditulis Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak juga berpotensi menimbulkan celah baru apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dari keluarga. Anak bisa saja mencari cara lain untuk tetap mengakses platform digital secara diam-diam.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” ujarnya.
Arifah bahkan mengingatkan kemungkinan anak menggunakan cara-cara yang tidak aman, seperti memanfaatkan jaringan privat virtual atau VPN, untuk menembus pembatasan akses yang diterapkan oleh platform digital.
Baca Juga: Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di era digital.
Selain keluarga, Arifah juga menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari sekolah hingga masyarakat luas.
“Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Lebih jauh, Arifah menegaskan bahwa regulasi tersebut juga untuk memastikan perkembangan teknologi digital tidak mengabaikan aspek perlindungan anak.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA.