"Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan Tim Resmob, barang bukti tambahan tersebut berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," jelas Boby.
Kini, kedua tersangka, RF dan FA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebuah pasal yang memiliki ancaman hukuman yang serius.