Suara.com - Vonis terhadap mantan pejabat ekonomi Tom Lembong dalam kasus impor gula mengejutkan publik dan dunia hukum.
Tak hanya karena sanksi hukum yang dijatuhkan, tetapi juga karena alasan di baliknya yang menyinggung soal “niat jahat” dan “ekonomi Pancasila”.
Berikut lima hal paling menggemparkan dari kasus ini yang wajib diketahui:
1. Dihukum Tanpa Mens Rea, Apa Jadinya Hukum Pidana?
Dalam dunia hukum pidana, mens rea—atau niat jahat—adalah unsur pokok dalam menetapkan seseorang bersalah.
Tanpa adanya niat, sebuah perbuatan biasanya dianggap kelalaian administratif, bukan kejahatan pidana.
Namun, dalam vonis Tom Lembong, hakim menyatakan tidak ditemukan mens rea, tetapi tetap menjatuhkan hukuman.
Ferry Irwandi bahkan menyebutnya sebagai “anomali berbahaya” dalam podcast Deddy Corbuzier.
“Kalau niat jahat tak ada, lalu kenapa divonis korupsi?” – Ferry Irwandi
2. Ekonomi Kapitalistik vs Ekonomi Pancasila Jadi Dasar Hukum?
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
Hakim menilai bahwa kebijakan Lembong lebih menguntungkan “ekonomi kapitalistik” dibanding “ekonomi Pancasila”. Ini menjadi satu-satunya kasus di mana ideologi ekonomi dijadikan dasar vonis pidana korupsi.
Pertanyaannya: bagaimana tolok ukur konkret “ekonomi Pancasila” di mata hukum?
3. Ancaman Kriminalisasi Kebijakan Publik
Jika pejabat publik bisa dihukum karena perbedaan pendekatan kebijakan ekonomi—bukan karena niat jahat atau kerugian negara—maka ruang kebebasan dalam membuat kebijakan bisa terkekang.
Para pengamat hukum menilai hal ini bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah, hanya karena berbeda ideologi.
4. Ideologi Masuk ke Pengadilan, Bukan ke Parlemen
Biasanya, debat soal arah ekonomi nasional—Pancasila atau kapitalistik—terjadi di ruang publik dan DPR, bukan di ruang sidang pidana.
Namun kali ini, pengadilan tampaknya mengambil peran sebagai wasit ideologi.
Ini membuka pertanyaan serius: apakah ruang hukum sedang digunakan untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu?
5. Banding Tom Lembong: Ujian Terbesar Sistem Peradilan Indonesia
Pengajuan banding oleh Lembong bukan sekadar upaya pribadi membersihkan nama, tetapi juga ujian bagi integritas hukum Indonesia.
Apakah prinsip fundamental seperti mens rea masih dijunjung tinggi? Atau telah tergeser oleh tafsir-tafsir ideologis yang tak terukur?
Antara Bahaya Preseden dan Harapan Koreksi
Vonis Tom Lembong membuka perdebatan besar soal arah hukum di Indonesia.
Jika banding tidak membatalkan vonis ini, maka akan lahir preseden berbahaya: pejabat bisa dihukum karena ideologi dan kebijakan, bukan karena kejahatan nyata.
Satu hal pasti, semua mata kini tertuju pada proses banding: akankah sistem hukum Indonesia tetap waras?