5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila

Tasmalinda Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 18:12 WIB
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
Ferry Irawan di YouTube Close the Door

Suara.com - Vonis terhadap mantan pejabat ekonomi Tom Lembong dalam kasus impor gula mengejutkan publik dan dunia hukum.

Tak hanya karena sanksi hukum yang dijatuhkan, tetapi juga karena alasan di baliknya yang menyinggung soal “niat jahat” dan “ekonomi Pancasila”.

Berikut lima hal paling menggemparkan dari kasus ini yang wajib diketahui:

1. Dihukum Tanpa Mens Rea, Apa Jadinya Hukum Pidana?

Dalam dunia hukum pidana, mens rea—atau niat jahat—adalah unsur pokok dalam menetapkan seseorang bersalah.

Tanpa adanya niat, sebuah perbuatan biasanya dianggap kelalaian administratif, bukan kejahatan pidana.

Namun, dalam vonis Tom Lembong, hakim menyatakan tidak ditemukan mens rea, tetapi tetap menjatuhkan hukuman.

Ferry Irwandi bahkan menyebutnya sebagai “anomali berbahaya” dalam podcast Deddy Corbuzier.

“Kalau niat jahat tak ada, lalu kenapa divonis korupsi?” – Ferry Irwandi

2. Ekonomi Kapitalistik vs Ekonomi Pancasila Jadi Dasar Hukum?

Baca Juga: Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?

Hakim menilai bahwa kebijakan Lembong lebih menguntungkan “ekonomi kapitalistik” dibanding “ekonomi Pancasila”. Ini menjadi satu-satunya kasus di mana ideologi ekonomi dijadikan dasar vonis pidana korupsi.

Pertanyaannya: bagaimana tolok ukur konkret “ekonomi Pancasila” di mata hukum?

3. Ancaman Kriminalisasi Kebijakan Publik

Jika pejabat publik bisa dihukum karena perbedaan pendekatan kebijakan ekonomi—bukan karena niat jahat atau kerugian negara—maka ruang kebebasan dalam membuat kebijakan bisa terkekang.

Para pengamat hukum menilai hal ini bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah, hanya karena berbeda ideologi.

4. Ideologi Masuk ke Pengadilan, Bukan ke Parlemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI