"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.
Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti
Rabu, 23 Juli 2025 | 19:38 WIB

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
23 Juli 2025 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI