Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:38 WIB
Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti
Ilustrasi Revisi KUHAP. Pakar hukum mengungkap sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut, salah satunya pasal 154 yang memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan barang bukti. [Ist]

"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI