Namun, ironisnya, semua pertimbangan logis dan bukti lapangan ini seolah tak berdaya ketika pada pertengahan 2025, palu hakim tetap diketuk dan vonis bersalah dijatuhkan.
Majelis Hakim memvonis Tom Lembong bersalah.
Dasar utama vonis adalah penyalahgunaan wewenang yang dianggap merugikan keuangan negara.
Kerugian ini didefinisikan sebagai hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN.
Pertimbangan lain yang kontroversial adalah kebijakan tersebut dianggap mendukung "ekonomi kapitalistik".
22 Juli 2025: Pengajuan Banding
Merasa putusan tidak adil dan didasarkan pada argumen yang lemah, Tom Lembong secara resmi mengajukan banding untuk mencari keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini menyoroti betapa tipisnya batas antara kebijakan publik dan tindak pidana di Indonesia, sebuah isu yang kini menjadi perhatian nasional.
Setelah membaca kronologinya, apakah menurut Anda vonis ini sudah tepat?
Baca Juga: Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
Mari berdiskusi!