Korupsi Kemnaker: Tak Cuma Calon TKA, Pesepakbola Asing hingga Atlet Voli Juga Dipalak

Kamis, 24 Juli 2025 | 21:41 WIB
Korupsi Kemnaker: Tak Cuma Calon TKA, Pesepakbola Asing hingga Atlet Voli Juga Dipalak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Skandal pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata jauh lebih luas dan brutal dari yang dibayangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan: praktik lancung ini tidak hanya menyasar pekerja industri, tetapi juga memalak para tenaga kerja asing (TKA) dari dunia olahraga, termasuk atlet sepak bola dan voli profesional.

Temuan ini menunjukkan betapa gurita pemerasan di Kemnaker sudah tidak pandang bulu dan merusak citra Indonesia di berbagai sektor.

"Jadi ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball dan lain-lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Asep menegaskan bahwa praktik 'uang pelicin' ini terjadi secara sistematis untuk memuluskan izin tinggal dan bekerja bagi para TKA, apapun profesinya.

"Jadi tidak hanya di sektor industri," tegas Asep.

Total 8 Tersangka Dijebloskan ke Bui

Hingga saat ini, KPK telah menjebloskan delapan orang tersangka ke dalam bui. Gelombang penahanan teranyar dilakukan terhadap empat orang, yakni Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE).

Sebelumnya, empat pejabat tinggi Kemnaker telah lebih dulu mengenakan rompi oranye, mereka adalah Dirjen Binapenta Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta Direktur PPTKA Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka telah menikmati bancakan uang haram senilai total Rp 53,7 miliar dalam periode 2019-2024.

Baca Juga: Sosok AKBP Yasir Ahmadi Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK: Anak Ulama yang Jago Ngaji

Untuk memulihkan kerugian negara, KPK melakukan penyitaan aset besar-besaran dari para tersangka, di antaranya:

  • 13 unit kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor).
  • Puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Depok, Cianjur, Jakarta Selatan, hingga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

Hingga kini, para pihak yang terlibat telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 8,51 miliar ke rekening penampungan KPK.

Jejak Korupsi Mengarah ke Era Eks Menteri?

Mengingat praktik kotor ini diduga sudah berlangsung lama bahkan sebelum 2019, KPK membuka peluang untuk memanggil para mantan Menteri Ketenagakerjaan. Nama-nama seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah berpotensi dimintai keterangan untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI