Hingga Juli 2025, JPPI menerima 612 laporan kasus penahanan ijazah oleh sekolah di Jawa Barat, terbanyak dibandingkan daerah lain. Pemprov dinilai ingkar janji karena belum memenuhi komitmen pembayaran uang tebusan kepada sekolah swasta yang menahan ijazah siswa. JPPI menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengingkaran hak atas pendidikan dan masa depan siswa.
Ubaid menekankan kalau kegagalan itu tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan Pemprov yang tertutup dan berjalan sendiri tanpa melibatkan publik.
“Tragedi ini diperparah oleh ego 'Superman' Pemprov Jawa Barat yang berlagak bisa menyelesaikan semuanya sendirian,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pendidikan bukan milik pribadi gubernur atau kepala dinas, melainkan kebijakan publik yang seharusnya partisipatif.
“Sudah saatnya Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan pendidikan yang telah dan sedang berjalan. Tegakkan akuntabilitas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan ini,” pungkasnya.