DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:07 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pemerintah bahwa setiap kerja sama internasional terkait pengelolaan data pribadi harus berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari terkait potensi kerja sama pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika sebagai bagian negosiasi dari tarif dagang.

"Jujur saya belum membaca secara detail, saya baru membaca respons dari whitehouse mengenai penyimpanan data pribadi (PDP). Yang harus diingat kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dglengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kepatuhan terhadap UU itu lanjut Dave, sebagai upaya antisipasi akan potensi kebocoran data.

Menurutnya, undang-undang PDP menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan data pribadi warga RI.

"Itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tegasnya.

Ia menyebut masih menunggu penegasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai bentuk kerja sama yang dimaksud.

Saat ditanya mengenai kemungkinan DPR akan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberi klarifikasi, Dave mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah pemerintah.

"Enggak perlu mengesak-kesak, kita masih menunggu aja dulu. Sesudah dari konsep pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi payung hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelindungan data pribadi warga negara.

UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Dalam UU itu juga diatur mengenai hak pemilik data, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data, menolak penggunaan data, dan meminta penghapusan data.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB

Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp

Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp

Tekno | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:04 WIB

Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis

Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB

Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?

Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB

Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan

Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 23:53 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB