Mahkamah Internasional Sebut Krisis Iklim Bisa Jadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Mengapa?

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:24 WIB
Mahkamah Internasional Sebut Krisis Iklim Bisa Jadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Mengapa?
Aktivis lingkungan melakukan aksi di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan pendapat yang menjadi sorotan global: negara-negara yang gagal bertindak dalam menghadapi krisis iklim bisa dianggap melanggar hukum internasional.

Pendapat ini memang tidak mengikat secara hukum, namun para ahli hukum lingkungan menyebutnya sebagai salah satu momen paling penting dalam sejarah hukum iklim global.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan bahwa negara yang tidak mengambil langkah konkret untuk menekan emisi gas rumah kaca, termasuk lewat konsumsi, produksi, maupun subsidi bahan bakar fosil, dapat dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan iklim.

Ia juga menyebut lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Aktivis lingkungan melakukan aksi di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivis lingkungan melakukan aksi di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan ini menjadi harapan baru bagi negara-negara terdampak krisis iklim. Dalam pendapatnya, ICJ menyatakan bahwa mereka yang dirugikan oleh krisis berhak atas reparasi. Namun, nilai kompensasi harus diputuskan secara individual, tergantung pada kerugian yang dialami.

Pernyataan resmi dari ICJ ini disambut hangat oleh banyak pihak. Mary Robinson, mantan Presiden Irlandia dan mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyebut pendapat ini sebagai alat baru yang kuat untuk memperjuangkan keadilan iklim.

“Keadaan telah berbalik. Pengadilan tertinggi dunia memberi kita alat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk krisis iklim,” katanya.

ICJ juga menegaskan bahwa batas pemanasan global 1,5°C adalah standar internasional yang wajib dicapai. Negara-negara harus bekerja sama dan memastikan target iklim nasional mereka mencerminkan ambisi maksimal.

Meski bersifat penasihat, pendapat ICJ dinilai dapat menjadi dasar hukum penting dalam kasus-kasus litigasi iklim mendatang. Menurut Sebastien Duyck dari Center for International Environmental Law, pendapat ini menciptakan momentum hukum baru.

baca juga

"Jika negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan iklim, maka korban berhak atas ganti rugi. Ini membentuk kembali apa yang sekarang dianggap mungkin secara hukum.”

Sarah Mead dari Climate Litigation Network menyebut bahwa putusan ini sejalan dengan harapan masyarakat dunia: aksi iklim yang nyata dan bertanggung jawab dari para pemimpin. “Hukum kini berpihak pada mereka yang menuntut perlindungan masa depan,” tegasnya.

Pendapat ICJ ini merupakan puncak dari perjuangan panjang negara-negara kepulauan kecil, seperti Vanuatu, yang mengusulkan agar Majelis Umum PBB membawa isu ini ke Mahkamah Internasional. Bagi mereka, perubahan iklim bukanlah kekhawatiran masa depan, tetapi ancaman nyata yang sudah mereka hadapi hari ini.

“Negara-negara terkecil di dunia telah mengukir sejarah,” ujar Vishal Prasad dari Pacific Islands Students Fighting Climate Change.

Saat pembacaan putusan, Menteri Perubahan Iklim Vanuatu Ralph Regenvanu hadir langsung di ICJ. Di luar gedung, para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan “Pengadilan telah berbicara. Hukumnya jelas. Negara harus BERTINDAK SEKARANG.”

Putusan ini lahir dari proses panjang. ICJ diminta menjawab dua pertanyaan utama: apa kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim bagi generasi saat ini dan yang akan datang, dan apa konsekuensi hukum bagi negara yang mengabaikan kewajiban itu.

Lebih dari seratus negara dan organisasi mengajukan pendapat mereka, menjadikannya kasus paling luas dalam sejarah ICJ.

Meski keputusan ini tidak bersifat mengikat, efeknya bisa jauh melampaui ruang sidang. Ini memberi dasar hukum, moral, dan politik baru untuk menuntut negara-negara agar tidak lagi menunda aksi iklim yang ambisius dan adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Kota Sumbang Emisi Karbon Tertinggi, IESR: Transportasi dan Gaya Hidup Jadi Pemicu

Warga Kota Sumbang Emisi Karbon Tertinggi, IESR: Transportasi dan Gaya Hidup Jadi Pemicu

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB

Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup

Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup

Bisnis | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB

KPAI Soroti Kasus Perundungan di Blitar, Sebut Pola Kekerasan Siswa Sudah Terpetakan

KPAI Soroti Kasus Perundungan di Blitar, Sebut Pola Kekerasan Siswa Sudah Terpetakan

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:03 WIB

Terkini

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

×