Fenomena serupa di Blitar juga menyoroti hal yang sama. Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menyebut mayoritas pemohon cerai adalah PPPK wanita dengan usia pernikahan di atas 5 tahun dan memiliki suami dengan penghasilan tidak tetap.
"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya)," jelas Deni.
Pihak Disdikpora Cianjur sendiri mengaku akan berupaya melakukan mediasi terhadap para ASN yang mengajukan cerai.
"Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur," kata Ruhli.