Perempuan Afrika Selatan Diciduk di Bandara Bali usai Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:17 WIB
Perempuan Afrika Selatan Diciduk di Bandara Bali usai Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
YB dan LN saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis(24/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Seorang WNA asal Afrika Selatan diringkus setelah kedapatan menyembunyikan narkotika di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.

Perbuatannya itu diketahui sesaat setelah dia mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (13/7/2025).

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan jika saat diamankan, perempuan berinisial LN (25) itu datang dari penerbangan Singapore Airlines SQ-946 dengan rute Singapura – Denpasar.

Gerak-geriknya kemudian dicurigai oleh petugas Bea Cukai Bandara.

Kemudian, LN diminta untuk melewati mesin X-Ray untuk memeriksa dirinya dan barang bawaannya.

Walhasil, petugas menemukan narkotika jenis shabu di dalam celana dalam yang dia kenakan. Shabu yang diamankan saat itu seberat 990,83 gram netto.

“Diamankan satu buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 990,83 gram netto yang ditemukan di celana dalam yang digunakannya,” ujar Sinar saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7/2025).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah uang yang ditemukan pada kopernya. Ditemukan uang sejumlah USD 100 dan Rp1 juta di dalam kopernya.

Sinar menyebut uang tersebut merupakan ongkos bagi LN untuk terbang ke Bali dan mengantarkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Sebelum Main di Klub Baru, Ethan Kohler Ngulek Sambal hingga Belanja ke Pasar

LN berangkat dari Johannesburg, Afrika Selatan untuk menjadi kurir ke Bali. Dia dijanjikan akan menerima upah sejumlah Rp25 juta apabila sukses mengantarkan narkotika tersebut.

“Itu (uang) untuk DP dan operasional dia selama dia menuju ke Bali. Kalau dia sukses pekerjaannya ini baru nanti ditambah lagi upahnya,” ungkapnya.

Namun demikian, Sinar menyampaikan jika dia belum mengetahui identitas pembeli yang hendak dikirimkan LN shabu tersebut. Dalam pengakuannya, LN juga mengaku baru pertama kali ke Bali.

Sementara itu, seorang WNA asal Brasil juga turut diamankan pada hari yang sama dengan kedatangan LN yakni pada Minggu (13/7/2025).

Pria berinisial YB (32) itu juga hendak menjadi kurir narkoba dengan mengantarkan pesanannya ke Bali.

Namun, YB langsung dicegat ketika dia berada di Bandar I Gusti Ngurah Rai.

Pria itu tertangkap menyembunyikan narkoba setelah dicurigai oleh petugas kala melewati pemeriksaan di mesin X-Ray.

Petugas menemukan narkotika jenis kokain seberat 3,08 kilogram yang disembunyikan pada dinding kopernya.

“Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto,” tutur Sinar.

Setelah diinterogasi petugas, YB mengaku jika dia mengantarkan kokain itu ke Bali atas suruhan orang bernama Tio Paulo. YB mengaku adalah bagian dari jaringan narkoba Rio de Janeiro, Brasil.

Petugas juga mencoba menyelidiki penerima kokain tersebut dengan metode controlled delivery.

YB diminta untuk mengantarkan kokain tersebut kepada calon pembelinya, namun setelah ditunggu beberapa jam ternyata tidak ada yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Selain itu, petugas BNN juga mencoba untuk menghubungi Tio Paulo yang merupakan atasan YB.

Namun, saat hendak dicek, Tio Paulo sudah menghapus histori percakapannya dengan YB. Hal itu menyebabkan controlled delivery tidak dapat dilakukan kembali.

“Setelah dicek di Hp YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya dengan YB. Sehingga controlled deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

Atas perbuatan mereka, kini mereka terancam dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI