Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulung komplotan dalam gurita korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Empat tersangka resmi ditahan, melengkapi total delapan pejabat dan staf yang diduga menjadi mesin pemeras dalam penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Fakta paling mencengangkan dari kasus ini adalah jangkauan korban pemerasan yang ternyata tidak hanya menyasar pekerja industri, tetapi juga merambah hingga dunia olahraga profesional.
“Jadi, ada yang jadi pemain sepak bola, kemudian mungkin volley ball (bola voli, red.), dan lain-lainnya, seperti itu. Jadi, tidak hanya di sektor industri,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Pengungkapan ini membuka tabir bahwa praktik lancung di Kemenaker telah menyentuh berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga atlet asing yang merumput di liga-liga profesional Indonesia.
Empat Tersangka Terakhir Masuk Bui
Setelah menahan mantan Dirjen Suhartono (SH) dan tiga lainnya pada 17 Juli lalu, KPK kini menjebloskan empat tersangka tersisa ke balik jeruji besi. Mereka adalah:
- Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker (2021-2025)
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker (2024-2025)
- Jamal Shodiqin (JS): Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker (2024-2025)
- Alfa Eshad (AE): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker (2018-2025)
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” tegas Asep Guntur. Keempatnya akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Kasus ini bukan sekadar tindakan oknum, melainkan sebuah sistem korupsi yang diduga telah mengakar kuat dan berjalan sistematis lintas kepemimpinan.
Baca Juga: Sosok AKBP Yasir Ahmadi Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK: Anak Ulama yang Jago Ngaji
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.
Sistem korup ini terus berlanjut di era kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024). Dalam kurun waktu tersebut, komplotan ini diduga berhasil mengumpulkan uang haram sekitar Rp53,7 miliar.
Modus operandinya adalah dengan mempersulit penerbitan RPTKA, sebuah dokumen wajib bagi TKA. Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berakibat pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA tersebut.
Kondisi inilah yang memaksa para pemohon untuk "menyetor" sejumlah uang kepada para tersangka agar prosesnya dilancarkan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.