Suara.com - Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi mengeklaim tidak ada secuil niatan pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop kondangan.
Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto itu menyusul ramainya perbincangan mengenai amplop kondangan di acara hajatan bakal kena pajak.
Prasetyo kembali menegaskan pernyataan yang telah disampaikan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak yang membantah kabar pungutan pajak untuk amplop kondangan.
"Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak (enggak) ada itu, belum," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Geger Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Diberitakan sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana memajaki uang dari amplop kondangan. Isu yang membuat banyak orang 'keringat dingin' ini pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut pemerintah sedang putar otak mencari sumber penerimaan negara baru.
Menanggapi kegaduhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Lantas, benarkah setiap amplop yang Anda terima di hajatan akan dipotong pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya, tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata dia.
Baca Juga: Perang Meletus, DPR Uji Nyali Prabowo jadi Pendamai Konflik Thailand vs Kamboja, Berani?

Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli dikutip, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan 'berpatroli' di acara-acara pernikahan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, memang melontarkan informasi yang membuat geger. Ia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.
"Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin," ujar Mufti.