Pramono Kurangi Pajak Bahan Bakar 80 Persen, Harga BBM di Jakarta Bisa Turun?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:03 WIB
Pramono Kurangi Pajak Bahan Bakar 80 Persen, Harga BBM di Jakarta Bisa Turun?
Ilustrasi BBM. (Pexels)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masyarakat Ibu Kota.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, menahan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga kelompok yang memperoleh keringanan pajak. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum sama-sama mendapat pengurangan PBBKB sebesar 50 persen.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan nasional—seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit—mendapatkan pengurangan paling besar, yakni hingga 80 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung tugas strategis negara.

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Pemprov DKI juga berharap, dengan adanya insentif ini, kepatuhan para wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak bisa meningkat. Para pengguna bahan bakar diminta memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id, atau menghubungi layanan informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

Baca Juga: Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah nantinya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta akan turun atau tidak setelah adanya kebijakan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI