KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:41 WIB
KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai vonis untuk terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dan divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim, Jumat 25 Juli 2025. Hasto juga didenda ratusan juta.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hal ini disampaikan Asep pada, Kamis 24 Juli 2025.

Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat hari ini dapat berjalan dengan lancar.

“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kekondusifan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap tersebut.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa KPK. Berdasarkan fakta persidangan, menurut Hasto, jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup perihal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Breaking News! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk itu, dia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Kasus Harun Masiku

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air.

Setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI