Ia didakwa terlibat dalam dua perbuatan pidana.
Pertama, memberi suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan lewat mekanisme PAW.
Kedua, merintangi penyidikan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020.
Namun, dalam putusannya hari ini, hakim hanya menganggap dakwaan pertama yang terbukti di persidangan.