Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sesaat setelah hakim mengetuk palu dan menutup sidang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto langsung mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati.

Hasto sempat mendatangi meja tim kuasa hukum sebelum mencari sang istri yang diketahui sejak awal berada di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/7/2025).

Namun, Maria tidak berada di kursi yang didudukinya pada awal sidang.

“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto kepada kerabat dan kolega yang mengerumuninya, sebuah reaksi spontan yang menunjukkan kebutuhan dukungan keluarga di momen terberatnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan hakim ini menjadi sorotan karena dua alasan utama.

Baca Juga: 5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

Pertama, vonis 3,5 tahun penjara tersebut secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Kedua, dan yang paling krusial, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dakwaan ini sebelumnya menjadi landasan kuat jaksa, yang menuduh Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti seperti ponsel dan mengarahkan saksi.

Gugurnya dakwaan ini menjadi kemenangan tersendiri bagi tim pembela Hasto.

Latar Belakang Kasus

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI