Ringkasan Dakwaan yang Terpatahkan
Vonis hakim ini mematahkan salah satu dari dua dakwaan utama yang disusun jaksa KPK.
Sebelumnya, Hasto dijerat dengan dua pasal berlapis.
Pertama, dakwaan suap yang akhirnya terbukti di pengadilan. Ia disebut memberikan suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon lain.
Kedua, dakwaan perintangan penyidikan yang dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Dalam dakwaan ini, jaksa menuduh Hasto melakukan serangkaian tindakan untuk menghalangi proses hukum.
Di antaranya, memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan merendam ponselnya di air saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
Hasto juga dituduh mengarahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel serta mengarahkan saksi lain untuk memberikan keterangan tidak benar.
Dengan putusan ini, majelis hakim berpandangan bahwa tuduhan-tuduhan terkait upaya melenyapkan bukti dan mengarahkan saksi tersebut tidak cukup kuat untuk dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu