3 Fakta Viral Nenek Juru Parkir di Surabaya Pungut Rp 10 Ribu, Begini Reaksi Pemkot!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:52 WIB
3 Fakta Viral Nenek Juru Parkir di Surabaya Pungut Rp 10 Ribu, Begini Reaksi Pemkot!
Viral nenek parkir di Surabaya. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Viral nenek juru parkir di Surabaya mendadak menjadi sorotan publik usai meminta tarif parkir sebesar Rp 10.000 kepada pengendara mobil.

Padahal, sesuai ketentuan resmi Pemerintah Kota Surabaya, tarif parkir kendaraan roda empat hanya Rp 5.000. Aksi ini terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, memicu reaksi dari warganet dan pemerintah daerah.

Peristiwa itu melibatkan seorang wanita lansia bernama Sukinah (67) yang sehari-hari membantu sebagai juru parkir di kawasan Jalan Kalimati, Surabaya.

Dalam video, Sukinah terlihat meminta bayaran dua kali lipat dari tarif resmi kepada seorang pengemudi, dengan alasan mobil tersebut parkir sejak pagi hingga siang.

Kasus pungli parkir Surabaya ini langsung direspons cepat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Sukinah dipanggil untuk diberikan pembinaan dan menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya, Sukinah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

“Saya bersalah telah menarik karcis sebesar Rp 10.000 dan saya meminta maaf serta tidak akan mengulanginya kembali,” kata Sukinah.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, Sukinah dikenai sanksi berupa tilang dan larangan beraktivitas sebagai juru parkir pengganti selama tiga bulan. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Berikut 3 Fakta Kasus Nenek Juru Parkir Viral di Surabaya.

1. Tarif Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam video yang beredar, Sukinah meminta tarif parkir sebesar Rp 10.000. Padahal, tarif resmi kendaraan roda empat di Surabaya adalah Rp 5.000. Hal ini melanggar aturan yang berlaku, dan langsung ditindak oleh Dishub.

2. Hanya Sebagai Juru Parkir Pengganti

Sukinah mengaku bukan juru parkir utama, melainkan hanya menggantikan petugas tetap. Ia berdalih bahwa tarif Rp 10.000 diminta karena mobil telah parkir sejak pagi hingga siang hari.

3. Dikenai Sanksi dan Pembinaan

Dishub Surabaya memberikan sanksi berupa tilang dan larangan beroperasi selama tiga bulan. Jeane Taroreh menegaskan bahwa semua juru parkir wajib mengenakan atribut resmi serta menarik tarif sesuai aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI