Suara.com - Viral nenek juru parkir di Surabaya mendadak menjadi sorotan publik usai meminta tarif parkir sebesar Rp 10.000 kepada pengendara mobil.
Padahal, sesuai ketentuan resmi Pemerintah Kota Surabaya, tarif parkir kendaraan roda empat hanya Rp 5.000. Aksi ini terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, memicu reaksi dari warganet dan pemerintah daerah.
Peristiwa itu melibatkan seorang wanita lansia bernama Sukinah (67) yang sehari-hari membantu sebagai juru parkir di kawasan Jalan Kalimati, Surabaya.
Dalam video, Sukinah terlihat meminta bayaran dua kali lipat dari tarif resmi kepada seorang pengemudi, dengan alasan mobil tersebut parkir sejak pagi hingga siang.
Kasus pungli parkir Surabaya ini langsung direspons cepat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Sukinah dipanggil untuk diberikan pembinaan dan menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya, Sukinah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.
“Saya bersalah telah menarik karcis sebesar Rp 10.000 dan saya meminta maaf serta tidak akan mengulanginya kembali,” kata Sukinah.
Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, Sukinah dikenai sanksi berupa tilang dan larangan beraktivitas sebagai juru parkir pengganti selama tiga bulan. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Berikut 3 Fakta Kasus Nenek Juru Parkir Viral di Surabaya.
1. Tarif Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam video yang beredar, Sukinah meminta tarif parkir sebesar Rp 10.000. Padahal, tarif resmi kendaraan roda empat di Surabaya adalah Rp 5.000. Hal ini melanggar aturan yang berlaku, dan langsung ditindak oleh Dishub.
2. Hanya Sebagai Juru Parkir Pengganti
Sukinah mengaku bukan juru parkir utama, melainkan hanya menggantikan petugas tetap. Ia berdalih bahwa tarif Rp 10.000 diminta karena mobil telah parkir sejak pagi hingga siang hari.
3. Dikenai Sanksi dan Pembinaan
Dishub Surabaya memberikan sanksi berupa tilang dan larangan beroperasi selama tiga bulan. Jeane Taroreh menegaskan bahwa semua juru parkir wajib mengenakan atribut resmi serta menarik tarif sesuai aturan.