Meski begitu, MUI tidak serta merta mengharamkan semua jenis sound system.
Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau acara pernikahan, selama dalam batas wajar.
Namun menurut Gus Rofi'i, pelarangan yang terkesan menyeluruh tanpa solusi konkret bisa berdampak serius bagi para pelaku ekonomi mikro di sektor ini.
Dia mencontohkan, di Malang saja terdapat lebih dari seribu pelaku usaha sound horeg yang menggantungkan hidup mereka pada bisnis tersebut.

"Teman-teman ini mau diatur. Ini sandang pangan keluarga, sandang pangan tetangga yang jualan. Ini harus dipikirkan ulama juga," kata Gus Rofi'i.
"Siapa yang mau ngasih kerjaan mereka kalau ulama hanya memberi fatwa haram begitu saja?" ujarnya lagi.
Gus Rofi'i pun mendorong adanya pendekatan dialogis antara ulama dan pelaku usaha sound horeg.
Menurutnya, jika volume menjadi masalah utama, maka solusinya bukan melarang tetapi mengatur.
"Berarti ada titik-titik tertentu yang tidak haram, misalnya volumenya dikurangi. Kan ini hanya masalah volume kan?" pungkasnya.
Baca Juga: Haram! Tapi Kenapa Sound Horeg Dibela Mati-matian? Ini 5 Alasan yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Kontributor : Chusnul Chotimah