Haram! Tapi Kenapa Sound Horeg Dibela Mati-matian? Ini 5 Alasan yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Budi Arista Romadhoni

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:55 WIB
Haram! Tapi Kenapa Sound Horeg Dibela Mati-matian? Ini 5 Alasan yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Ilustrasi truk sound horeg. [AI Imagen 4]

Suara.com - Fenomena sound horeg dengan dentuman bass ekstrem yang menggema di berbagai hajatan kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi.

Keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sontak memicu perdebatan sengit yang puncaknya tersaji dalam program "Dua Sisi" di TV One.

Acara tersebut mempertemukan berbagai pihak dengan kepentingan yang saling bertabrakan: mulai dari pengusaha sound system, tokoh agama, aktivis, hingga pemerhati budaya.

Masing-masing membawa argumen kuat yang mewakili ribuan orang di belakangnya.

Perdebatan ini bukan lagi sekadar soal berisik atau tidak, melainkan telah merambah ke isu ekonomi kerakyatan, moralitas, ketertiban sosial, hingga harga diri sebuah komunitas.

Berikut adalah 5 poin penting dari diskusi panas yang membedah polemik sound horeg hingga ke akarnya.

1. Fatwa Haram MUI: Antara Kepatuhan dan Gugatan

ilustrasi sound horeg (Google AI Studio)
ilustrasi sound horeg (Google AI Studio)

Pemicu utama debat, fatwa haram MUI, mendapat respons beragam. Mujahidin Brewog, seorang pengusaha sound horeg ternama, secara tegas menyatakan kepatuhannya.

Ia mengaku menghormati keputusan ulama dan bahkan mengungkapkan dampak langsung berupa pembatalan sejumlah pekerjaan.

baca juga

Namun, suara berbeda datang dari Gus Rofi'i, Ketua Barisan Ksatria Nusantara. Ia mempertanyakan urgensi fatwa untuk sesuatu yang eksesnya seperti tarian erotis atau mabuk-mabukan sudah jelas dilarang dalam agama.

Menurutnya, MUI seharusnya mendorong regulasi, bukan pelarangan total yang mematikan denyut nadi ekonomi ribuan pekerja sound system.

Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Husein Sihap membela MUI. "Fatwa MUI tidak sembarangan keluar, melainkan melalui kajian mendalam (bahsul masail) yang mempertimbangkan mudarat dan manfaat."

Ia menegaskan bahwa fatwa haram ditetapkan karena dampak negatif atau mudaratnya dinilai jauh lebih besar.

2. Kerusakan Properti dan Moral: Sisi Gelap Sound Horeg

Efek Sound Horeg bikin kaca pecah. (TikTok/ @senduro_jt)
Efek Sound Horeg bikin kaca pecah. (TikTok/ @senduro_jt)

Kritik terhadap sound horeg tidak hanya berhenti pada polusi suara. Mustofa Nahrawardaya, Aktivis Muda Muhammadiyah, memaparkan tiga dampak destruktif yang kerap terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar 5 Sisi Gelap Sound Horeg: Hiburan Rakyat yang Kini Jadi 'Teror' dan Berujung Fatwa Haram

Bongkar 5 Sisi Gelap Sound Horeg: Hiburan Rakyat yang Kini Jadi 'Teror' dan Berujung Fatwa Haram

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:36 WIB

Apa itu Sound Horeg? Ini Sejarah Fenomena Viral yang Menggelegar dari Jawa Timur

Apa itu Sound Horeg? Ini Sejarah Fenomena Viral yang Menggelegar dari Jawa Timur

Lifestyle | Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:21 WIB

Gawat! Agustusan di Jatim Terancam Sepi, Karnaval Tanpa Sound Horeg Bakal Garing?

Gawat! Agustusan di Jatim Terancam Sepi, Karnaval Tanpa Sound Horeg Bakal Garing?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

×