Pada akhirnya, putusan hakim memang terbelah. Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim menilai tidak ada kesengajaan dari Hasto untuk menggagalkan proses hukum yang berjalan.
Namun, untuk dakwaan suap, Hasto tak bisa mengelak. Ia divonis bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW), sebuah tindakan yang mencederai proses demokrasi.