Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:45 WIB
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencatat ada 9 catatan kritis terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada kliennya.

Menurut Febri Diansyah, catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi 'korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat.'

Berikut adalah tiga kelompok masalah utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum:

1. Kemenangan di Dakwaan Perintangan Penyidikan, tapi Jadi Preseden Penting

Febri mengapresiasi pertimbangan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurutnya, ada dua poin kemenangan penting dari sini:

Penegasan Delik Materil: Hakim setuju dengan argumen pembelaan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil.

Artinya, jaksa wajib membuktikan bahwa penyidikan benar-benar gagal atau terhambat akibat tindakan terdakwa, yang dalam kasus ini tidak terbukti.

Pasal 21 Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan: Hakim menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

"Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini," kata Febri.

2. Gugatan Keras pada Vonis Suap: Bukti Daur Ulang dan Logika yang Cacat

Meskipun lolos dari satu dakwaan, tim hukum mengkritik keras dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Hasto bersalah melakukan suap.

Bukti Baru yang Ternyata Lama: Hakim mendasarkan putusan suap pada bukti baru berupa komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri. Febri membantah keras hal ini.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Atasan Tak Bertanggung Jawab Atas Manuver Bawahan: Febri menolak logika yang menyalahkan Hasto atas semua tindakan bawahannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI