Kembali Cueki Panggilan Kejagung, Jurist Tan Dimana Kamu?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 22:34 WIB
Kembali Cueki Panggilan Kejagung, Jurist Tan Dimana Kamu?
Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung dalam kasus korupsi chromebook di Kemendikbudristek. [ist]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kata Anang, saat ini sedang mempersiapkan untuk memanggil Jurist Tan ketiga kalinya sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga sedang berusaha mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia. Sebagai informasi, mantan staf khusus Mendikbudristek itu terakhir terlacak pergi menuju Singapura.

“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Terlacak di Singapura

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Jurist Tan, bertolak menuju Singapura berdasarkan data perlintasan imigrasi terakhirnya.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Skandal Laptop Rp9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Saat ini, sambung Yuldi, Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI