Suara.com - Di tengah kompleksitas ancaman kejahatan, seruan untuk memperkuat payung hukum bagi pemilik senjata api bela diri resmi kembali mengemuka.
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), menegaskan bahwa senjata api bukanlah untuk disimpan di dalam mobil atau laci, melainkan harus selalu melekat di tubuh pemiliknya sebagai benteng terakhir perlindungan.
Pesan tegas ini disampaikan Bamsoet dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, pada Sabtu (26/7/2025).
Poitikus Partai Golkar ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi keamanan saat ini.
“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” kata Bamsoet.
Menurutnya, meninggalkan senjata api di luar pengawasan langsung tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum.
Untuk memberikan kepastian hukum, Bamsoet mendorong agar revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif DPR RI. Langkah ini dianggap strategis untuk mempercepat proses legislasi yang telah lama dinantikan.
“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata dia.
“Karena ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!
Dengan sekitar 300 pemilik senjata api resmi yang tergabung dalam Periksha, Bamsoet menekankan bahwa mereka adalah komponen cadangan negara yang terlatih dan siap membantu aparat keamanan dalam kondisi darurat.
“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah abu-abunya penafsiran hukum ketika seorang pemilik senjata api terpaksa melepaskan tembakan untuk membela diri. Bamsoet mempertanyakan siapa yang berwenang menilai tingkat ancaman yang dihadapi seseorang hingga terpaksa menggunakan senjatanya.
“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” ujarnya.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Aturan ini dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemilik izin resmi.
“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat matabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” ujar Bamsoet.
Sebagai langkah konkret, Anggota Komisi III DPR RI ini mengusulkan penyelenggaraan simposium bersama kepolisian untuk menyamakan persepsi mengenai definisi ancaman yang membenarkan penggunaan senjata api untuk pembelaan diri.
Menutup pernyataannya, Bamsoet berpesan agar setiap pemilik izin menggunakan senjatanya dengan penuh kebijaksanaan, sebagai evolusi dari perjuangan membela diri yang diwariskan para pendahulu bangsa.
“Kalau dulu kita berjuang dengan bambu runcing, nah hari ini sudah banyak kemajuan, kita punya senjata api, jadi gunakan lah senjata api dengan bijaksana,” katanya menutup. (Antara)