Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:08 WIB
Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai adanya usulan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal Pilkada tak lagi digelar secara langsung dan dikembalikan kepada DPRD, adalah hal yang wajar.

Namun terkhusus usulan Cak Imin terkait Gubernur dipilih Presiden, dianggap Rifqinizamy inkonstitusional.

"Pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait dengan usul beliau agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengatakan, konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

Adanya kontruksi tersebut, kata dia, berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum.

"Ayat 1 mengatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali dan pemilihan umum pada ayat 2 diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," katanya.

Menurut Rifqi, kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Salah satunya apa yang diusulkan Cak Imin.

"Yang pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung, atau kita menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daera," katanya.

"Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu," Rifqinizamy menambahkan.

Namun, kata dia, yang masih menjadi perdebatan dari usul Cak Imin itu adalah mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional. Ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin yaitu Presiden mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi lalu DPRD Provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari Presiden itu," katanya.

"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD Provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD Provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," sambungnya.

Ilustrasi Pilkada lewat DPRD. [Ist]
Ilustrasi Pilkada lewat DPRD. [Ist]

Lebih lanjut, ia menyampaikan, exercisement konstitusional dan kemudian berbagai macam norma yang mungkin saja diterapkan atas model-model pemilihan itu akan menjadi daftar inventarisir masalah penting dalam revisi undang-undang pemilu ke depan.

"Dan mudah-mudahan undang-undang itu nanti diberi penugasan kepada kami di Komisi II DPR RI, di mana kami saat ini sudah melakukan berbagai macam tahapan evaluasi dan pengayaan terkait dengan materi-materi yang akan kami gunakan dalam penyusunan undang-undang pemilu ke depan, yang kami usulkan dalam bentuk dua model yang merupakan pilihan apakah omnibus law atau kodifikasi hukum ke pemiluan kita," katanya.

"Yang dimulai dari bab partai politik, bab tentang pemilu di dalamnya tentang Pilpres, Pileg dan kemudian Pilkada. Ada pula bab tentang hukum acara sengketa pemilu dan yang terakhir tentu terkait dengan institusi keparlemenan kita MPR, DPR, dan DPD," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku usulan pemisahan antara Pemilu dan Pilkada merupakan hasil pertemuan dari pihak Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan hasil beberapa kali pertemuan, lanjut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, NU meminta agar PKB untuk mengkaji ulang soal Pilkada jika dilakukan secara langsung.

“Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya, mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional,” kata Cak Imin, saat Harlah PKB ke-27, di Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Faktor lain agar pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yakni terlalu merepotkan pemerintah pusat. Ia menilai, sejauh ini belum semua daerah bisa mandiri.

“Ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” ucapnya.

Atas dasar kondisi tersebut, PKB berkesimpulan jika harus mencari jalan lain yang lebih efektif antara keinginan rakyat dan kemauan pemerintah pusat.

“Pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola. Pola yang pertama Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Tetapi Bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka Bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” Cak Imin menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?

Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 23:50 WIB

Cak Imin Targetkan Tak Ada Lagi Kemiskinan Ekstrem di 2026

Cak Imin Targetkan Tak Ada Lagi Kemiskinan Ekstrem di 2026

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:15 WIB

Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!

Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 22:39 WIB

Momen Prabowo Sindir Tukang Kritik 'Omon-omon' di Panggung PKB: Enak Aja, Nggak Keringetan

Momen Prabowo Sindir Tukang Kritik 'Omon-omon' di Panggung PKB: Enak Aja, Nggak Keringetan

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:45 WIB

Mimpi Cak Imin: Demokrasi Tak Harus Rumit

Mimpi Cak Imin: Demokrasi Tak Harus Rumit

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:29 WIB

Terkini

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:10 WIB

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:41 WIB

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:23 WIB

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:14 WIB

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:59 WIB

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:51 WIB