Suara.com - Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, Mahfud MD, mengklarifikasi soal sikapnya yang dianggap bertolak belakang dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mahfud mengakui pada awal penetapan Tom sebagai tersangka, dirinya membela Kejaksaan Agung atau Kejagung.
"Dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).
Mahfud menjelaskan konteks sikapnya saat itu. Saat itu langkah Kejagung yang menjadikan Tom tersangka dipertanyakan, karena tidak aliran uang yang mengalir ke kantong pribadinya. Menurutnya dalam konteks penetapan tersangka, tidak menjadi soal adanya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.
"Sehingga saya menjelaskan unsur-unsur korupsi itu, dana nyata satu, mengalir ke diri sendiri, atau mengalir ke orang lain, atau, mengalir ke korporasi. Nah, Tom Lembong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada dana mengalir ke situ.Sehingga menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka. Pada waktu itu konteksnya ketersangkaan. Bukan vonis," katanya menjelaskan.
Namun ketika perkara tersebut tiba pada vonis pengadilan, Mahfud menemui hal yang aneh.
"Sekarang vonisnya itu aneh. Karena dalam hukum pidana itu, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu, namanya actus reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya, itu actus reus namanya," kata Mahdfud.
Dalam konteks pidana acta reus itu terdapat perbuatannya, seperti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam konteks korupsi, acta reus itu perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Unsur kedua yang tak kalah penting, kata, Mahfud mens rea atau niat jahat. Seseorang dapat dihukum karena memiliki niat jahat. Niat jahat dapat diukur dari tujuan perbuatannya. Kemudian pihak tersebut mengetahui sebenarnya perbuatannya itu tidak boleh dilakukan, dan karena kelalaian.
Baca Juga: Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
"Kalau tidak ada mens rea kenapa dihukum? Tidak boleh. Dalilnya yang paling dasar itu adalah , tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea," katanya.
Untuk itu Mahfud menegaskan tidak menemukan mens rea dalam kasus Tom. Hal itu tercermin dari putusan hakim yang menyatakan tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong pribadi Tom.
Kemudian, acta reus juga tidak terbukti menurutnya. Sebab Tom hanya menjalankan perintah pemerintah untuk mengatasi kelangkaan gula.

"Nah oleh sebab itu, itu pun udah salah acta reus-nya, apalagi mens rea-nya. Apalagi kemudian menyebut karena melakukan ekonomi kapitalistik," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, salah satu pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan kepada Tom, karena dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis, dan tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
"Nah kapitalistik itu apa? Kapitalistik itu sebenarnya adalah ide tentang perekonomian. Bukan norma. Kalau apa yang ada di ide, itu belum ada normanya. Tidak boleh dijadikan hukum," ujarnya.