Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 28 Juli 2025 | 15:07 WIB
Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
Kolase foto Tom Lembong dan Mahfud MD. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, Mahfud MD, mengklarifikasi soal sikapnya yang dianggap bertolak belakang dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Mahfud mengakui pada awal penetapan Tom sebagai tersangka, dirinya membela Kejaksaan Agung atau Kejagung.

"Dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).

Mahfud menjelaskan konteks sikapnya saat itu. Saat itu langkah Kejagung yang menjadikan Tom tersangka dipertanyakan, karena tidak aliran uang yang mengalir ke kantong pribadinya. Menurutnya dalam konteks penetapan tersangka, tidak menjadi soal adanya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.

"Sehingga saya menjelaskan unsur-unsur korupsi itu, dana nyata satu, mengalir ke diri sendiri, atau mengalir ke orang lain, atau, mengalir ke korporasi. Nah, Tom Lembong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada dana mengalir ke situ.Sehingga menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka. Pada waktu itu konteksnya ketersangkaan. Bukan vonis," katanya menjelaskan.

Namun ketika perkara tersebut tiba pada vonis pengadilan, Mahfud menemui hal yang aneh.

"Sekarang vonisnya itu aneh. Karena dalam hukum pidana itu, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu, namanya actus reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya, itu actus reus namanya," kata Mahdfud.

Dalam konteks pidana acta reus itu terdapat perbuatannya, seperti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam konteks korupsi, acta reus itu perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Unsur kedua yang tak kalah penting, kata, Mahfud mens rea atau niat jahat. Seseorang dapat dihukum karena memiliki niat jahat. Niat jahat dapat diukur dari tujuan perbuatannya. Kemudian pihak tersebut mengetahui sebenarnya perbuatannya itu tidak boleh dilakukan, dan karena kelalaian.

"Kalau tidak ada mens rea kenapa dihukum? Tidak boleh. Dalilnya yang paling dasar itu adalah , tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea," katanya.

Untuk itu Mahfud menegaskan tidak menemukan mens rea dalam kasus Tom. Hal itu tercermin dari putusan hakim yang menyatakan tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong pribadi Tom.

Kemudian, acta reus juga tidak terbukti menurutnya. Sebab Tom hanya menjalankan perintah pemerintah untuk mengatasi kelangkaan gula.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

"Nah oleh sebab itu, itu pun udah salah acta reus-nya, apalagi mens rea-nya. Apalagi kemudian menyebut karena melakukan ekonomi kapitalistik," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, salah satu pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan kepada Tom, karena dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis, dan tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.

"Nah kapitalistik itu apa? Kapitalistik itu sebenarnya adalah ide tentang perekonomian. Bukan norma. Kalau apa yang ada di ide, itu belum ada normanya. Tidak boleh dijadikan hukum," ujarnya.

Lebih jauh dengan menganalogikannya dengan seseorang yang memilih athies. Orang yang memilih tidak meyakini Tuhan tidak bisa dihukum.

"Karena tidak ada, barang siapa atheis, diancam. Barang siapa agnostik diancam, tidak ada. Tidak bisa dihukum. Nah, oleh sebab itu harus ada norma. (Nah ini kapitalistik ini apa? Norma-nya itu apa?," kata Mahfud menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hati-hati Hitung Kerugian Negara

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hati-hati Hitung Kerugian Negara

Bisnis | Minggu, 27 Juli 2025 | 17:30 WIB

Kasus Gula Marubeni Menggema Lagi, Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU

Kasus Gula Marubeni Menggema Lagi, Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:43 WIB

Dikenal Konservatif, Pesan 'Keramat' Tom Lembong yang Bikin Anies Bergetar!

Dikenal Konservatif, Pesan 'Keramat' Tom Lembong yang Bikin Anies Bergetar!

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:46 WIB

Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...

Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:48 WIB

Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB