CEK FAKTA: 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

Denada S Putri Suara.Com
Senin, 28 Juli 2025 | 15:53 WIB
CEK FAKTA: 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Ist]

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari BPJS Kesehatan.

Disebutkan, PJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) X. Akun X dengan nama @DS_yantie mengunggah cuitannya dalam bentuk foto terkait informasi tersebut.

Cuitan itu dibuat pada Senin, 22 Juni 2025.

Terdapat keterangan diberikan pengunggah, berikut narasinya:

BREAKING NEWS: MULAI JUNI 2025 PESERTA BPJS PBI (Yang Dibiayai Pemerintah) SUDAH DI NONAKTIFKAN OLEH PUSAT.”

Hingga Senin, 28 Juli 2025, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 26.000 pengguna, dibagikan ulang 4.000-an kali, dan menuai sekitar 1.000 komentar.

CEK FAKTA, 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat. [TurnBackHoax.id]
CEK FAKTA, 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat. [TurnBackHoax.id]

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri kata kunci “Apakah BPJS PBI sudah dinonaktifkan?” di mesin pencarian Google.

Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tempo.co “Bos BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan” tayang pada Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pelatih Timnas U-23 Minta AFF Dibubarkan

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai pemerintah telah dinonaktifkan.

Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian dengan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut saat ini penerima bantuan BPJS PBI ditentukan berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Peserta yang dinonaktifkan dianggap tidak masuk dalam data DTSEN dan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan karena dianggap telah sejahtera.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat, yakni:

  1. Peserta PBI JKN dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
  2. Pemerintah daerah atau Kementerian Sosial harus memverifikasi bahwa peserta tersebut memang termasuk dalam kategori miskin atau hampir miskin.
  3. Peserta yang bersangkutan memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera, maka status kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali.

Dengan demikian, tidak benar bahwa BPJS PBI yang dibiayai pemerintah sudah dinonaktifkan secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI