42 Ribu Orang Kena PHK, Mensos: Tak Otomatis Dapat Bansos

Senin, 28 Juli 2025 | 16:19 WIB
42 Ribu Orang Kena PHK, Mensos: Tak Otomatis Dapat Bansos
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Jumlah korban pemutusan hubungan kerja atau PHK selama enam bulan pertama 2025 tercatat meningkat dibandingkan dengan saat periode yang sama pada 2024.

Rekap data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diunggah di laman Satudata Kemnaker tercatat bahwa ada 42.385 pekerja kena PHK selama Januari-Juni 2025.

Jumlah itu meningkat 32,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, sebanyak 32.064 orang.

Namun, para korban PHK tidak serta merta langsung mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran bansos hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai desil 1 dan desil 2 dala. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi pedoman utama dalam distribusi bantuan.

"Kita kembali lagi ya di DTSEN ya. Yang bisa diberikan Bansos itu adalah mereka yang memang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, itu adalah perdoman kita untuk menyalurkan bansos," ucap Gus Ipul ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, data penerima bansos terus diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi. Pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Indonesia untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Terkait korban PHK, Gus Ipul menekankan bahwa dampak pemutusan kerja itu terhadap kondisi ekonomi individu akan ditelaah terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.

"Kalau misalnya mereka ada PHK ya, apakah mereka turun kelas atau tidak. Kita lihat aja dan kita akan memutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Selama ada di dalam DTSEN dan memang berada di desil yang sesuai sasaran, ya tentu akan dibagi," ucapnya.

Baca Juga: Angka PHK Melonjak! Wamenakar Tuding Perang Dagang Jadi Biang Kerok?

Gus Ipul menambahkan, bansos bukan satu-satunya bentuk intervensi pemerintah bagi masyarakat terdampak PHK.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan, pelatihan kerja, hingga dukungan permodalan untuk mendorong masyarakat tetap produktif dan tidak terjebak dalam ketergantungan bantuan semata.

"Banyak program-program lain juga dari pemerintahan-pemerintahan yang sifatnya pemberdayaan dan menahan supaya tidak turun kelas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI