Upaya Banding Belum Ditentukan, KPK Masih Pelajari Putusan Hakim dalam Kasus Hasto

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 28 Juli 2025 | 19:17 WIB
Upaya Banding Belum Ditentukan, KPK Masih Pelajari Putusan Hakim dalam Kasus Hasto
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari detail putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Jaksa dan terdakwa mempunyai waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap berupa menerima putusan atau mengajukan banding.

Untuk itu, belum ada keputusan mengenai sikap JPU dari KPK terkait putusan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Hasto.

“Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan terdapat hal-hal yang masih perlu diluruskan, kata Budi, maka akan ditempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Begitupun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Budi.

Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

baca juga

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Hakim Bebaskan Hasto dari Dugaan Perintangan Penyidikan Tak Tepat, Pakar Jelaskan Alasannya

Putusan Hakim Bebaskan Hasto dari Dugaan Perintangan Penyidikan Tak Tepat, Pakar Jelaskan Alasannya

News | Senin, 28 Juli 2025 | 17:12 WIB

Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi

Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi

News | Senin, 28 Juli 2025 | 17:08 WIB

Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi

Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:07 WIB

RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor yang Disita dari Rumahnya, Begini Penjelasan KPK

RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor yang Disita dari Rumahnya, Begini Penjelasan KPK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 14:30 WIB

Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks

Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:09 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×