Ribuan Panti Asuhan Diduga Ilegal dan Berkedok Donasi, Kemensos Ancam Tutup Paksa

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:06 WIB
Ribuan Panti Asuhan Diduga Ilegal dan Berkedok Donasi, Kemensos Ancam Tutup Paksa
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap banyak panti asuhan beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal yang hanya ingin mencari keuntungan dari hasil donasi semata. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengumumkan langkah tegas untuk menertibkan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan mengkhawatirkan bahwa masih banyak panti asuhan beroperasi tanpa izin resmi, bahkan tidak sedikit yang didirikan hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan dari donasi.

Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap lembaga yang terbukti melanggar regulasi dan gagal memenuhi standar kelayakan.

"Terus terang saja, sekarang ini masih banyak panti asuhan yang tidak memiliki izin, bahkan sebagian hanya untuk mencari uang, untuk mencari donasi. Kalau yang belum akreditasi ribuan ya," kata Gus Ipul saat meresmikan Taman Sejahtera Anak di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Data Ribuan Lembaga Belum Penuhi Standar

Mensos merinci data yang menjadi dasar urgensi penertiban ini. Dari total lembaga yang ada, sebanyak 2.238 LKSA tercatat belum atau tidak terakreditasi sama sekali.

Sementara itu, lembaga yang telah memenuhi standar kelayakan terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu 871 lembaga dengan akreditasi A, lebih dari 4.000 lembaga dengan akreditasi B, dan lebih dari 6.000 lembaga dengan akreditasi C.

Akreditasi, menurut Gus Ipul, merupakan instrumen fundamental untuk memastikan integritas sebuah lembaga dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Gus Ipul menekankan bahwa pengawasan ketat bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tiga potensi ancaman serius di lingkungan panti asuhan, yaitu perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan paparan intoleransi.

Baca Juga: Kedok Panti Asuhan, Terungkap Modus Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak Berdalih 'Hukuman'

Pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

"Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Kita ingin semua menyadari bahwa anak-anak kita perlu dilindungi, dipenuhi hak-haknya," tegasnya.

Ilustrasi panti asuhan. Panti asuhan di Sekayu dibohongi donatur [Antara]
Ilustrasi panti asuhan. Mensos Gus Ipul akan menertibkan panti asuhan yang berdiri tanpa izin resmi alias ilegal. [Antara]

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, Kementerian Sosial telah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Regulasi terbaru ini secara eksplisit mencantumkan mekanisme sanksi bagi yayasan atau panti yang melakukan pelanggaran—sebuah ketentuan yang absen dalam peraturan sebelumnya.

"Sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan. Nah, sekarang kami terapkan sanksi di situ. Sampai sanksi yang paling berat adalah tentu diproses sesuai hukum dan yang kedua ditutup lembaganya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI