Publik terbelah, kemarahan tersulut, dan puncaknya adalah Aksi Bela Islam 212 yang fenomenal. Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara, sebuah peristiwa yang mengubah total lanskap politik Indonesia.
Namun, Buni Yani tak lantas menjadi pahlawan tanpa cela. Aksinya membuatnya berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, majelis hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.