Kadishub Siantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta, Ini Kata Polisi

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 13:10 WIB
Kadishub Siantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta, Ini Kata Polisi
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. [ChatGPT]

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik memanggil JS. Pada pemanggilan pertama, JS berdalih sedang sakit dan tengah dirawat di salah satu rumah sakit.

Namun, saat petugas petugas mengecek ke rumah sakit tersebut, JS ternyata tidak berada di sana. Pihaknya kemudian melayangkan panggilan kedua kepada JS. Namun, JS tetap tidak menghadiri panggilan itu.

"Kami lanjutkan panggilan kedua, tersangka juga tidak menghadiri, tidak kooperatif, dan kami menerbitkan surat perintah membawa," jelasnya.

Petugas yang telah mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penjemputan terhadap JS.

"Anggota kami dari Polres Pematangsiantar mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan (tindakan) membawa tersangka ke Polres Pematangsiantar," cetusnya.

Terkait pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan JS, Sah Udur menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

"Uang sudah dikembalikan, tapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan," pungkasnya.

Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti dan akan dilimpahkan ke kas daerah. Saat ini, Polres Pematangsiantar tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera melaksanakan pelimpahan tahap dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI