Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
Donny Tri Istiqomah. [Ist]

Suara.com - Vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi titik awal dari babak baru penegakan hukum dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kini, sorotan tajam publik mulai mengarah ke nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini: Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berlama-lama menindaklanjuti proses hukum terhadap Donny, yang telah berstatus tersangka sejak akhir 2024.

KPK menyebut bahwa fakta-fakta persidangan Hasto menjadi landasan kuat untuk mempercepat penanganan kasus yang turut melibatkan Donny.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke awak media, Selasa, 29 Juli 2025.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," ujar Budi.

Komitmen ini dinilai penting, mengingat Donny hingga kini belum ditahan, meski telah lebih dari tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasto sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Menurut Budi, sejumlah informasi yang mengemuka dalam sidang Hasto memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Donny, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” ucapnya.

Meski demikian, KPK masih menunggu berkas penyidikan Donny benar-benar rampung agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, Budi memastikan tidak akan ada pengunduran yang tidak perlu.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Donny ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.

Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang berperan aktif dalam komunikasi dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, termasuk terkait mekanisme suap.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto.

Ia dinyatakan bersalah melakukan suap, namun dibebaskan dari dakwaan menghalang-halangi penyidikan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:28 WIB

KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan

KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:14 WIB

Heboh Isu Nikahi Kerabat Sultan Malaysia saat Buron, Terkuak Status Kewarganegaraan Riza Chalid

Heboh Isu Nikahi Kerabat Sultan Malaysia saat Buron, Terkuak Status Kewarganegaraan Riza Chalid

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:37 WIB

Terkini

DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!

DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:33 WIB

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:33 WIB

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:25 WIB

Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026

Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:24 WIB

Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap

Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:19 WIB

Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!

Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:17 WIB

PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya

PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:09 WIB

Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri

Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:04 WIB

Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan

Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:00 WIB