5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:33 WIB
5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!
Ilustrasi 5 fakta penting tentang kewajiban membayar royalti musik di kafe. [shutterstock]

Suara.com - Perdebatan seputar kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik kembali memanas.

Banyak pemilik kafe, restoran, hingga pusat kebugaran di kota-kota besar masih bingung, bahkan merasa tidak perlu membayar karena sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Namun, anggapan ini ternyata keliru besar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap penggunaan musik untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan hak ekonomi bagi para pencipta lagu yang karyanya telah memberikan nilai tambah pada bisnis Anda.

Agar tidak salah langkah dan berisiko terkena sanksi, berikut adalah 5 fakta penting yang wajib diketahui setiap pelaku usaha mengenai royalti musik.

1. Langganan Spotify Premium Tidak Berlaku untuk Komersial

Ini adalah poin paling krusial yang sering disalahpahami. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa lisensi yang Anda dapatkan dari langganan layanan streaming bersifat personal.

Artinya, lisensi tersebut hanya untuk dinikmati secara pribadi, bukan untuk diperdengarkan kepada pengunjung di ruang usaha Anda.

"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dikutip dari ANTARA.

Ketika musik diputar di kafe, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan.

2. Pembayaran Royalti Terpusat Melalui LMKN

Anda tidak perlu repot mencari dan membayar setiap pencipta lagu satu per satu. Pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya pintu untuk mengelola royalti musik.

Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, LMKN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti secara transparan kepada para musisi dan pemegang hak cipta.

"Skema tersebut memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik," jelas Agung. Pelaku usaha dapat mendaftar dan membayar melalui sistem digital LMKN.

3. Lagu Luar Negeri dan Instrumental Tidak Otomatis Bebas Royalti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton

"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:22 WIB

Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!

Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:37 WIB

Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona

Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:52 WIB

Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih

Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih

Video | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:05 WIB

Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah

Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah

News | Senin, 28 Juli 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB