Ekspansi Tambang Nikel Ancam Nilai Ekonomi Hutan Morowali yang Capai Rp 2,81 Triliun per Tahun

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:59 WIB
Ekspansi Tambang Nikel Ancam Nilai Ekonomi Hutan Morowali yang Capai Rp 2,81 Triliun per Tahun
Lansekap hutan Morowali yang belum terjamah kegiatan industri. (Dok. AEER/2025)

Suara.com - Morowali, salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah, menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan.

Di balik maraknya aktivitas pertambangan nikel di kawasan ini, laporan terbaru dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menunjukkan bahwa nilai ekonomi hutan Morowali justru jauh lebih tinggi dari pendapatan daerahnya.

Total Economic Value (TEV) hutan Morowali mencapai Rp 2,81 triliun per tahun, atau 44,61% lebih besar dari realisasi Pendapatan Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2023 yang hanya Rp 1,94 triliun.

Namun, sekitar Rp 1,07 triliun dari nilai tersebut berada dalam wilayah konsesi tambang dan berisiko hilang. Jika ekspansi tambang terus berlanjut, potensi kerugian ekonomi bisa meningkat hingga Rp 568 miliar per tahun.

Lansekap hutan Morowali yang belum terjamah kegiatan industri. (Dok. AEER/2025)
Lansekap hutan Morowali yang belum terjamah kegiatan industri. (Dok. AEER/2025)

Analisis AEER dilakukan menggunakan pendekatan valuasi total ekonomi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2012. Nilai ekonomi yang dihitung mencakup manfaat langsung, tidak langsung, nilai keberadaan, pilihan, dan warisan.

Kajian spasial menggunakan teknik overlay dengan perangkat lunak ArcGIS, sementara perhitungan nilai ekonomi memakai pendekatan pasar dan metode biaya pengganti (benefit transfer).

“Sulawesi adalah wilayah strategis yang menyimpan cadangan nikel besar, tetapi juga kawasan dengan keanekaragaman hayati paling kaya,” ujar Risky Saputra, peneliti AEER. “Ketidakseimbangan antara eksploitasi dan perlindungan hutan akan berujung pada kerugian jangka panjang, baik secara ekologis maupun ekonomi.”

Tekanan terhadap hutan Morowali juga mengancam pencapaian target iklim nasional, terutama dalam kerangka FoLU (Forestry and Other Land Use) Net-Sink 2030.

Kawasan hutan ini menyerap lebih dari 1,1 juta ton emisi karbon (COe) per tahun. Sementara itu, sejak 2019–2023, deforestasi akibat tambang nikel secara nasional menyebabkan hilangnya 37.660 hektare tutupan pohon, dengan 6.110 hektare terjadi di Morowali.

Kini, 35% wilayah Morowali telah dikonversi menjadi konsesi tambang nikel, mencakup sekitar 157.935 hektare, termasuk 133.256 hektare kawasan hutan dan 97.790 hektare hutan primer—yang seharusnya dilindungi.

“Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, tekanan industri nikel akan mempercepat deforestasi dan mengancam pencapaian target iklim serta keanekaragaman hayati nasional,” tegas Meity Ferdiana Pakual dari Universitas Tadulako.

Dalam laporan itu, AEER merekomendasikan penghentian izin baru di hutan primer, integrasi nilai perlindungan ekosistem dalam perencanaan pembangunan daerah dan nasional, serta pemanfaatan pendanaan restorasi berbasis hasil (result-based finance).

Prof. Akhmad Fauzi dari IPB menekankan perlunya perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam.

“Jika hutan ditebang tanpa ada penguatan nilai tambahnya, aset kita mengalami depresiasi yang luar biasa,” ujarnya. Ia juga mendorong pembentukan resource fund dari penerimaan SDA untuk memperkuat nilai ekonomi lokal lewat pertanian, pariwisata, hingga jasa lingkungan.

Laporan ini dirilis menjelang pengajuan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia ke UNFCCC pada COP30 di November 2025—momen penting yang menentukan arah kebijakan iklim nasional. AEER berharap temuan ini jadi bahan pertimbangan serius bagi pembuat kebijakan sebelum terlambat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praktik Dugaan Tambang Ilegal di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Ucapan Jaksa Agung Ditagih!

Praktik Dugaan Tambang Ilegal di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Ucapan Jaksa Agung Ditagih!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 09:18 WIB

Berita Tambang Ilegal IKN 'Tertutup' Berita Kehamilan Erika Carlina

Berita Tambang Ilegal IKN 'Tertutup' Berita Kehamilan Erika Carlina

Video | Rabu, 30 Juli 2025 | 09:00 WIB

Dikepung 20 Ribu Titik Api, WALHI Tunjuk Hidung Ratusan Korporasi: Negara Tunduk Pada Pembakar Hutan

Dikepung 20 Ribu Titik Api, WALHI Tunjuk Hidung Ratusan Korporasi: Negara Tunduk Pada Pembakar Hutan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:17 WIB

Terkini

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB