Suara.com - Di tengah simpang siur dan perdebatan sengit yang mewarnai kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, seorang akademisi kini memberikan perspektif yang menenangkan sekaligus menohok.
Adalah Profesor Hermawan Soelistyo, Guru Besar Universitas Bhayangkara yang juga dikenal sebagai pakar terorisme dan intelijen, yang menegaskan bahwa dari kacamata hukum pidana, kasus ini sudah final dan tuntas.
Menanggapi berbagai teori dan keraguan yang berkembang di ruang publik, Profesor Hermawan atau yang akrab disapa Kikiek, menarik garis demarkasi yang jelas antara fakta hukum dan spekulasi liar. Menurutnya, tugas kepolisian telah selesai dengan paripurna.
"Kalau dari perspektif polisi, case closed. Case close itu ya kasusnya sudah selesai. kalau ada yang lain-lain itu urusan gosip itu," ujar Profesor Hermawan dengan lugas dikutip dari Youtube Kompas TV.
Ia menggarisbawahi mandat utama kepolisian yang terbatas pada ranah kejahatan.
"Kenapa? Polisi hanya ngurusi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kejahatan, yang berkaitan dengan pidana," ujarnya.
Dengan kesimpulan akhir yang menyatakan tidak ada unsur pembunuhan, maka secara otomatis tugas polisi untuk mengusut tindak pidana pun berakhir.
"Nah, kesimpulannya sudah tidak ada yang bunuh, tidak ada yang bunuh. Jadi, selesai tugas polisi, selesai," tegasnya.
Lebih dari sekadar menyatakan kasus selesai, Prof Kiki justru memberikan apresiasi tinggi terhadap metode kerja yang digunakan oleh Polri.
Baca Juga: SUARA LIVE: Keluarga Arya Daru Tak Terima Rilis Polisi, Fans Uma Musume Protes Soal Pacuan Kuda
Ia memuji pendekatan berbasis sains yang menjadi tulang punggung investigasi, sebuah metode yang menurutnya merupakan standar terbaik dalam penegakan hukum modern.
"Nah, bagi saya ini forensic policing, pendekatan polisi melalui forensik ya yang terbaik. Cara menyampaikannya juga terbaik," pujinya.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah kemampuan polisi dalam membedakan antara fakta kejadian dengan faktor-faktor pemicu di baliknya.
Polisi, menurutnya, telah bekerja secara profesional dengan fokus pada pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana, dan tidak masuk terlalu dalam ke ranah privat yang menjadi penyebabnya.
"Ada batas antara kejadiannya dengan penyebab "pemicu" kematiannya dan penyebab penyebabnya itu kausative factors. Apakah itu karena ada masalah pribadi, perselingkuhan dan yang lain-lain. Itu kan bukan urusan polisi gitu. Urusan polisi sudah selesai gitu," jelasnya.
Di sinilah Profesor Hermawan menyampaikan pesan moral yang sangat kuat, terutama bagi para pengguna media sosial yang haus akan detail sensasional.