Merasa Ada Kesepakatan yang Dilanggar, Kelompok Tani Madani Kampung Bayam Belum Mau Tempati KSB

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:08 WIB
Merasa Ada Kesepakatan yang Dilanggar, Kelompok Tani Madani Kampung Bayam Belum Mau Tempati KSB
Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kelompok Tani Kampung Bayam Madani belum bersedia menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) alias Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Mereka merasa ada kesepakatan yang dilanggar antara warga dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, mengatakan pihaknya kecewa lantaran hanya 23 Kepala Keluarag (KK) yang difasilitasi tinggal di KSB.

Padahal, seharusnya jumlah KK yang diakomodir adalah 33 KK sesuai dengan kesepakatan dengan Gubernur Pramono Anung pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

“Mas Pram sebagai gubernur itu kan 35 KK, kelompok tani Kampung Bayam Madani. Kenapa hanya 23 KK yang masuk daftar?” kata Furqon kepada Suara.com, Rabu (30/7/2025).

Furqon menjelaskan, ia baru dikirim draf kesepakatan penghunian KSB oleh pihak Jakpro pada Senin (29/7) lalu. Sehari kemudian, ia mendapatkan undangan rapat bersama wali kota Jakarta Utara pada malam harinya.

“Draft dari PT Jakarta Propertindo baru hari kemarin itu disampaikan kepada kami pada pukul 7 malam. Lalu tadi malam itu undangannya jam 10 malam disampaikan. Hal ini kan sangat krusial sekali untuk kelangsungan hajat hidup, tempat tinggal, dan lainnya,” ujarnya.

Alih-alih hadir, kelompok tani memilih mengirimkan surat keberatan. Mereka menolak menandatangani kontrak sebelum mendapat kejelasan soal nasib 12 KK yang tak masuk daftar.

“Kalau seandainya keseluruhan warga dari Huntara (Hunian Sementara) tidak bisa dipindahkan, aku sebagai ketua... waduh, kayak gimana? Keberatan juga,” kata Furqon.

Baca Juga: Balai Kota Jakarta Jadi Studio Dadakan: SBY Dampingi Pelukis Jerman Ciptakan Karya Seni Ikonik

Dalam proses relokasi, kelompok Furqon bersikeras tetap meminta janji yang disepakati dalam surat pemahaman tanggal 28 Februari 2025 antara warga, Jakpro, dan Tim Transisi Gubernur yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah.

“Apabila Pak Pramono tidak terpilih lagi sebagai gubernur, kami khawatir ke depannya ada pihak-pihak yang bisa mengkhianati Mas Pramono. Karena ini sudah terbukti ketika kebutuhan Pak Anies itu dikhianati,” katanya.

Sementara kelompok lain yang berisi 67 KK eks Kampung Bayam dan sempat tinggal di Rusun Nagrak sudah bersedia masuk KSB. Furqon menegaskan mereka bukan bagian dari kelompok tani madani.

“Ya, itu kan yang di Nagrak. Bukan kelompok tadi,” kata Furqon singkat.

Sejatinya, Kelompok Tani Madani Kampung Bayam sudah sempat melakukan serah terima kunci secara simbolis dengan pihak Jakpro untuk menghuni KSB.

Meski demikian, mereka tak kunjung menghuni KSB hingga sekarang karena adanya permintaan tambahan dua poin dalam klausul perjanjian, yakni kesetaraan posisi warga dalam kontrak, dan jangka waktu penggunaan hunian selama 30 tahun sesuai hasil rapat 28 Februari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI