"Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan," tuturnya.
Sanksi Tegas, Bukan 'Macan Kertas'
Emil Dardak menjamin bahwa aturan ini tidak akan menjadi dokumen formalitas semata. Strategi penertiban dan sanksi tegas sedang disiapkan agar aturan ini benar-benar dipatuhi di lapangan.
"Jangan ini dokumen cuma jadi 'macan kertas'. Jadi, peraturan atau edaran yang hanya diterbitkan tanpa diterapkan. Strategi ini akan muncul bukan hanya aturannya tapi strategi penertibannya," papar Emil.
Ia menegaskan, setiap kegiatan sound horeg nantinya wajib mengantongi izin dari kepolisian terlebih dahulu. Bahkan sebelum regulasi baru ini final, sanksi sebenarnya sudah bisa diterapkan menggunakan aturan yang ada.
"Ada peraturan menteri LH mengenai batasan desibel, ada peraturan lalu lintas mengenai dimensi kendaraan. Saya pikir aturan-aturan ini sudah menjadi landasan untuk menerapkan sanksi," ujar politikus Demokrat itu.