Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana merekrut para juru parkir (jukir) liar menjadi petugas resmi.
Nantinya, mereka akan dilibatkan dalam sistem perparkiran digital lewat aplikasi JakParkir.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya ingin pendekatan yang diambil dalam kebijakan ini bersifat inklusif.
Para jukir yang selama ini bekerja di lapangan tidak langsung disingkirkan, tetapi justru diajak beralih menjadi bagian dari sistem baru.
“Prinsipnya kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir),” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dengan menjadi bagian dari sistem JakParkir, para jukir nantinya tidak lagi memungut uang tunai dari pengguna jasa parkir.
![Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/09/12453-tarif-parkir-jakarta-park-and-ride-ilustrasi-parkir.jpg)
Mereka akan difungsikan sebagai petugas pendataan kendaraan serta membantu transaksi digital melalui aplikasi JakParkir.
“Kalau sebelumnya mereka dapat uang harian secara tunai, sekarang tetap ada penghasilan, tapi melalui sistem yang transparan dan langsung ke rekening,” jelas Syafrin.
Dishub DKI menilai sistem digital ini dapat mendorong transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Baca Juga: Dishub DKI Kembangkan Aplikasi JakParkir, Bisa Booking Tempat Parkir lewat Ponsel
Pembayaran parkir akan dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS atau e-money, dan sistem akan mencatat seluruh transaksi secara otomatis.
Saat ini, penerapan sistem JakParkir telah dimulai di 10 ruas jalan di Jakarta. Ke depan, Dishub menargetkan seluruh 244 ruas jalan yang menjadi area parkir on street juga akan menggunakan sistem serupa.
“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan. Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengembangkan fitur baru dalam aplikasi JakParkir, yang memungkinkan pengguna memesan tempat parkir di lokasi parkir on street melalui ponsel.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa digitalisasi sistem parkir ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari tempat parkir di ruang publik.
Fitur pemesanan memungkinkan pengguna memesan tempat parkir sebelum tiba di lokasi. Namun, waktu pemakaian parkir akan mulai dihitung segera setelah pemesanan dilakukan.