Orang Penting Dicekal! KPK Sikat Kasus Korupsi di Perusahaan Patungan Pertamina - Jepang!

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:24 WIB
Orang Penting Dicekal! KPK Sikat Kasus Korupsi di Perusahaan Patungan Pertamina - Jepang!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, terkait pinjaman jangka panjang di perusahaan joint venture antara Indonesia dengan Jepang, yaitu PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd, tahun 2015-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut berkaitan dengan PT Pertamina (Persero). Meski begitu, Budi belum mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana terkait penyidikan tersebut.

Budi juga belum mengonfirmasi bahwa penyidikan ini merupakan kasus baru atau pengembangan dari kasus lama.

Dalam penanganan perkara ini, KPK memberlakukan larangan berpergian ke luar negeri untuk tiga orang.

“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ujar Budi.

Larangan ini diberlakukan lantaran keberadaan tiga orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Dilihat dari PPT ET, Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut. Selain Pertamina, pemegang saham lainnya ialah 13 perusahaan di Jepang.

Adapun perusahaan Jepang tersebut ialah Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Baca Juga: Infografis Rentetan Gempa 29-30 Juli: Nikobar, Fiji, Aceh, hingga Rusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI