Suara.com - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, oleh polisi sebelumnya disimpulkan sebagai bunuh diri. Namun, pihak keluarga yang tak percaya Arya mengakhiri hidupnya sendiri kini.
Hal itu mendapat dukungan dari parlemen, yang mendesak Polri untuk tidak menutup kasus ini begitu saja.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri untuk serius mendengarkan keberatan keluarga dan melanjutkan penyelidikan secara transparan.
“Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Desakan ini muncul setelah pihak keluarga secara terbuka menyuarakan kejanggalan. Menurut kakak ipar Arya, Meta Bagus, pihak keluarga tidak sepakat dengan kesimpulan aparat.
Di mata mereka, Arya adalah sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda depresi atau tekanan berat yang bisa memicu tindakan nekat.
Keluarga pun meminta dengan tegas agar pihak kepolisian tidak menghentikan kasus dan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan titik terang di balik kematian Arya yang ditemukan di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Abdullah dari DPR mengamini bahwa kejanggalan yang dirasakan keluarga harus menjadi dasar untuk membuka kembali ruang klarifikasi.
“Kita bicara tentang seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Bunuh Diri? Analis Curigai 'Operasi Intelijen Hitam' di Kematian Arya Daru
Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.