Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji

Wakos Reza Gautama

Kamis, 31 Juli 2025 | 07:55 WIB
Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji
Profil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang wafat hari ini Kamis (31/7/2025). [antara]

Suara.com - Kabar duka datang dari panggung politik nasional. H. Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama Republik Indonesia dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada hari Kamis, 31 Juli 2025.

Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, dalam usia 68 tahun.

Kabar meninggalnya Suryadharma Ali menyebar dengan cepat melalui pesan dari kerabat dan dikonfirmasi oleh sejumlah kolega serta pihak Kementerian Agama.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka atas wafatnya Shbt. H. Surya Dharma Ali pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025, pukul 04.18 WIB di RS Mayapada Jakarta. Semoga Allah SWT menganugerahi tempat yang mulia bagi beliau. Aamiin,” demikian bunyi pesan yang beredar luas di kalangan wartawan.

Menurut informasi yang diterima, jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, almarhum akan dimakamkan setelah waktu Zuhur di Pondok Pesantren Miftahul'Ulum, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjalanan Karier: Dari Korporat ke Puncak Politik

Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali adalah seorang alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah, tempat ia meraih gelar sarjana pada tahun 1984. Sebelum terjun ke dunia politik, ia memiliki karier yang cukup mapan di sektor swasta.

Suryadharma mengawali kariernya di PT. Hero Supermarket, sebuah perusahaan ritel terkemuka. Ia bergabung pada tahun 1985 dan meniti karier hingga menduduki posisi Deputi Direktur sampai tahun 1999. Pengalamannya di dunia korporat ini juga membawanya aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.

Panggilan politik membawanya berlabuh di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karier politiknya dimulai pada tahun 2001 saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga 2004. Di saat yang bersamaan, ia juga dipercaya sebagai Bendahara Fraksi PPP di MPR RI.

Puncak karier politiknya di partai berlambang Ka'bah diraih ketika ia terpilih menjadi Ketua Umum PPP, menggantikan Hamzah Haz.

Di tingkat pemerintahan, Suryadharma Ali dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk masuk dalam kabinet.

Ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009) dan kemudian sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014).

Tersandung Kasus Korupsi yang Mengubah Jalan Hidup

Di penghujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali tersandung kasus hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Penetapan status tersangka ini menjadi titik balik dalam karier politiknya. Pada 10 September 2014, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan digantikan oleh Romahurmuziy, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Suryadharma secara terbuka mengungkapkan kepedihan hatinya atas status tersangka yang disandangnya.

"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," kata Suryadharma dalam sebuah konferensi pers pada 23 Februari 2022.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suryadharma terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 miliar dan mewajibkannya membayar uang pengganti senilai kerugian tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara.

Suryadharma tak terima. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upayanya ini gagal. 

PT DKI menolak permohonan banding Suryadharma Ali pada 2 Juni 2016. Hukumannya justru diperberat  dengan tambahan 4 tahun penjara sehingga menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Suryadharma tak mengajukan kasasi atas hukumannya. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Menag Suryadharma Al Tutup Usia

Mantan Menag Suryadharma Al Tutup Usia

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 07:41 WIB

BREAKING NEWS! Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

BREAKING NEWS! Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 07:29 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:58 WIB