Suara.com - Kabar duka datang dari panggung politik nasional. H. Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama Republik Indonesia dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, dalam usia 68 tahun.
Kabar meninggalnya Suryadharma Ali menyebar dengan cepat melalui pesan dari kerabat dan dikonfirmasi oleh sejumlah kolega serta pihak Kementerian Agama.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka atas wafatnya Shbt. H. Surya Dharma Ali pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025, pukul 04.18 WIB di RS Mayapada Jakarta. Semoga Allah SWT menganugerahi tempat yang mulia bagi beliau. Aamiin,” demikian bunyi pesan yang beredar luas di kalangan wartawan.
Menurut informasi yang diterima, jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, almarhum akan dimakamkan setelah waktu Zuhur di Pondok Pesantren Miftahul'Ulum, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Perjalanan Karier: Dari Korporat ke Puncak Politik
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali adalah seorang alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah, tempat ia meraih gelar sarjana pada tahun 1984. Sebelum terjun ke dunia politik, ia memiliki karier yang cukup mapan di sektor swasta.
Suryadharma mengawali kariernya di PT. Hero Supermarket, sebuah perusahaan ritel terkemuka. Ia bergabung pada tahun 1985 dan meniti karier hingga menduduki posisi Deputi Direktur sampai tahun 1999. Pengalamannya di dunia korporat ini juga membawanya aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.
Panggilan politik membawanya berlabuh di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karier politiknya dimulai pada tahun 2001 saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga 2004. Di saat yang bersamaan, ia juga dipercaya sebagai Bendahara Fraksi PPP di MPR RI.
Baca Juga: Mantan Menag Suryadharma Al Tutup Usia
Puncak karier politiknya di partai berlambang Ka'bah diraih ketika ia terpilih menjadi Ketua Umum PPP, menggantikan Hamzah Haz.
Di tingkat pemerintahan, Suryadharma Ali dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk masuk dalam kabinet.
Ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009) dan kemudian sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014).
Tersandung Kasus Korupsi yang Mengubah Jalan Hidup
Di penghujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali tersandung kasus hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Penetapan status tersangka ini menjadi titik balik dalam karier politiknya. Pada 10 September 2014, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan digantikan oleh Romahurmuziy, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Suryadharma secara terbuka mengungkapkan kepedihan hatinya atas status tersangka yang disandangnya.
"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," kata Suryadharma dalam sebuah konferensi pers pada 23 Februari 2022.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suryadharma terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 miliar dan mewajibkannya membayar uang pengganti senilai kerugian tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Suryadharma tak terima. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upayanya ini gagal.
PT DKI menolak permohonan banding Suryadharma Ali pada 2 Juni 2016. Hukumannya justru diperberat dengan tambahan 4 tahun penjara sehingga menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Suryadharma tak mengajukan kasasi atas hukumannya. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).