Pria Balikpapan Ditangkap karena Grooming dan Sextortion Remaja Swedia Pakai Game Roblox

Bella Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 10:45 WIB
Pria Balikpapan Ditangkap karena Grooming dan Sextortion Remaja Swedia Pakai Game Roblox
Ilustrasi remaja (Pixabay/Sasin Tipchai)

Suara.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan korban seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial AMZ, warga Balikpapan Timur, yang ditangkap setelah terbukti melakukan grooming dan sextortion terhadap korban melalui berbagai platform digital.

“Kasus kejahatan siber dengan korban seorang remaja warga negara asing berhasil diungkap jajaran Polda Kaltim. Korbannya adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia, yang menjadi korban modus ‘grooming’ dan ‘sextortion’,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (30/7).

Game Roblox Blox Fruits. [Roblox]
Game Roblox Blox Fruits. [Roblox]

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial RR, meminta perlindungan hukum kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, yang kemudian melacak aktivitas daring pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan.

“Tim melakukan pelacakan, dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku berinisial AMZ di wilayah Balikpapan Timur,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan ruang-ruang interaksi digital seperti media sosial dan platform game untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku memanipulasi korban untuk mengirimkan konten seksual yang kemudian dijadikan alat pemerasan atau ancaman.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun Roblox, satu unit laptop, dan dua unit handphone Android.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Game Roblox Terbaik 2025 untuk Main Bareng Teman

Atas perbuatannya, AMZ dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29, serta Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Polda Kaltim lantas mengimbau kepada para orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas daring anak-anak, terutama yang melibatkan komunikasi dengan orang asing.

“Tetaplah untuk menjaga saudara ataupun anak kalian saat bermain HP, terutama Roblox dan Sosial Media sekarang ini. Jangan sampai mereka menjadi korban selanjutnya dari predator di luar sana, pokoknya pantau dan lindungi mereka semua.” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI